Terbukti Bersalah Lakukan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Langsung Masuk Cipinang

Selasa 29-01-2019,04:19 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Ratmoho memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan musisi Ahmad Dhani yang menjadi terpidana ujaran kebencian. Pada hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani atas kasus pelanggaran UU ITE. "Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Hakim Ratmoho saat memimpin sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1). Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun. Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai sidang, Dhani langsung digiring ke Rutan Cipinang menggunakan mobil tahanan. Ditemani putra ketiganya, Abdul Qodir Jaelani, proses eksekusi Dhani berlangsung cukup dramatis. Walaupun, terlihat hanya dikawal sejumlah petugas kejaksaan tanpa diborgol. Menjadi dramatis karena Dul yang sempat terlihat berkaca-kaca menemani Dhani hingga masuk dalam mobil tahanan. Kemudian, diiringi banyak massa pendukung Dhani yang berkerumun dari depan ruang sidang hingga mobil tahanan. Saat ini, Dhani sedang dalam perjalan menuju Rutan Cipinang di Jakarta Timur. Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani adalah sebuah vonis balas dendam. Kasus yang menjerat Ahmad Dhani, dinilai dia, sama dengan kasus yang menjerat mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. “Kami menganggap ini sebagai putusan balas dendam, ini merupakan deja vu bagi kita terkait dinamika politik yang terjadi selama ini, bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama,” ujar Hendarsam saat ditemui usai jalani persidangan kasus Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1). Usai menjalani persidangan Ahmad Dhani mengaku tidak pernah melakukan ujaran kebencian dengan alasan dirinya tidak pernah membenci siapa pun. Apalagi, kata dia, banyak keluarga dan teman-temannya memiliki suku, ras, dan agama yang berbeda-beda. “Ya kalau saya merasa nggak pernah melakukan ujaran kebencian, karena saya enggak pernah benci sama orang, saya nggak pernah punya rekor benci sama orang Tionghoa,” kata Dhani. Ahmad Dhani dan pengacatanya mengajukan akan bading karena merasa tidak puas terhadap vonis yang dijatuhkan. "Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya. Kita jalankan semua mekanisme. Kalau kita memang tidak puas, ya kita upaya hukum banding," kata Dhani usai mendengar putusan. Ia mengaklaim memiliki banyak rekan bisnis beretnis Tionghoa, bahkan keluarganya juga banyak yang beragama selain Islam. Namun, apa pun keputusan hakim, maka ia akan tetap menjalankan proses hukum sesuai koridor yang ada. “Saya tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada Kristen atau Katolik, oma saya Katolik, tante saya Katolik, sepupu saya Protestan. Kalau dianggap menyebarkan kebencian ke suku atau ras tertentu, ya salah. Tapi semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan jalankan semua mekanisme,” papar Dhani.(ant/rep/jp)

Tags :
Kategori :

Terkait