MUI Minta Hak Pribadi Ahok Dipulihkan

Senin 21-01-2019,04:57 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal bebas penjara, Kamis (24/1) mendatang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menginginkan agar hak pribadi Ahok sebagai warga negara harus segera dipulihkan. "Semua hak-hak pribadi Ahok sebagai warga negara harus dipulihkan sebagai warga negara yang sama dengan kita semua," kata Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah dalam keterangannya, Minggu (20/1). Menurutnya, Ahok telah menerima hukuman terkait kasus penistaan agama dan menjalaninya dengan penuh keinsyafan. Sehingga hal ini mesti dijadikan sebuah pelajaran penting agar perbuatan serupa tidak terulang. "Bahwa siapapun yang melakukan perbuatan pidana harus dihukum dan menjalani hukuman sesuai prinsip equality before the law, yakni persamaan warga negara di depan hukum," ungkapnya. Oleh karenanya, Ikhsan mengimbau semua pihak dapat menerima Ahok kembali usai dirinya selesai menjalani masa hukuman. Dia juga menginginkan agar Ahok tidak mengulangi perbuatannya. "Kita harus terima sebagai saudara kita. Kita doakan semoga Pak Ahok mendarmabaktikan hidupnya bagi kebaikan dirinya dan bangsa-negara," tukasnya. Menaggapi pernyataan Ikhsan Abdullah itu, akademisi Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan, penuntasan dugaan kasus yang melibatkan nama Ahok harus segera diselesaikan. Menurutnya hal ini bukanlah terkait dendam pribadi atau alasan tertentu tetapi menyangkut penegakan hukum, yang selama ini dianggap tebang pilih di Indonesia. "Justru bebannya nanti ada di penegak hukum. Mau meneruskan atau tidak gitu. Apalagi kan kemarin pas debat, Pak Jokowi bilang kalau ada buktinya silakan dilaporkan," kata Hendri dalam keterangannya seperti dilansir Fajar Indonesia Network, Sabtu (19/1). Menurutnya ada beberapa kasus yang harus diselesaikan Ahok seperti eklamasi Teluk Jakarta, Pembelian Lahan Rumah Sakit Sumber Waras sampai sengketa pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Syafti Hidayat menilai beragam kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan gubernur DKI Jakarta itu harus diusut tuntas. Pemerintah Jokowi, sambungnya, harus mau menyelesaikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan reklamasi Teluk Jakarta. Lebih lanjut Syafti menambahkan, Ahok dikabarkan akan bebas pada tanggal 24 Januari nanti. Per tanggal itu juga, Jokowi memiliki momentum untuk membuktikan komitmen berantas korupsi. Integritas presiden akan diuji. Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, keluar dari Rutan Mako Brimob, Ahok bisa saja kembali dijebloskan ke penjara. Selain kasus diatas, Marwan menambahkan ada beberapa kasus lain. Yakni sengketa lahan Taman BMW Jakarta Utara dan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.(khf/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait