TIGARAKSA - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menegaskan, pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Tangerang harus sesuai dengan Permen nomor 9 TAHUN 2003. Peraturan tersebut memuat tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil harus menunggu enam bulan setelah pelantikan. "Entar lagi nunggu, kan enggak seperti makan cabe. Ada aturan yang harus kita ikuti. Tak bisa main ganti-ganti aja," tegas Zaki, kepada wartawan, Rabu (16/1). Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, untuk mengisi beberapa kekosongkan jabatan kepala dinas, akan dilakukan kajian oleh Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) sebelum dilaporkan ke Bupati Tangerang. Untuk saat ini, baru terdapat empat kepala dinas yang baru saja dilantik. Dinataranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian, dan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman. "Nanti Baperjakat yang akan membahas untuk pengisian, selanjutnya setelah melakukan pembahasan akan kita laporkan kepada pimpinan," kata Maesyal, di Puspemkab Tangerang di Tigaraksa. Penjelasan rinci, dipaparkan Ahmad Surya Wijaya, Kepala Badan Kepegawian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang. Ia mengatakan, pengajuan ASN yang akan diangkat atau dirotasi sudah siap. Hanya saja tinggal menunggu perintah dari Bupati Tangerang. "Rencana ada pengajuan tinggal nunggu perintah, tetapi belum ada perintah dari bupati," katanya. Surya merinci, terjadi banyak kekosongan untuk tingkat esselon, sehingga harus ada kepala dinas yang rangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) di dinas yang lain. "Esselon IIIB dan IIIA ada yang kosong sebanyak 20 jabatan, Esselon II baru kosong dari Dinas Perikanan, Pltnya Kadisnaker," lanjutnya. Sementara, menyinggung pelantikan empat kepala dinas yang baru, merupakan hasil dari pengajuan dari Pemkab Tangerang kepada pemerintah pusat walaupun hasil dari lelang jabatan. "Yang kemarin dilantik itu oleh bupati diusulkan ke pusat, untuk segera dilantik. Kita mengajukan untuk memenuhi urgensi jabatan yang kosong," jelasnya. Ia berharap, ASN bisa menjadi pegawai proporsional yang berkelas dunia. Sehingga tindakan indisipliner wajib dihindari oleh pegawai, apalagi sudah adanya Peraturan Bupati Tentang Sistem penilaian kinerja (Sipendekar). ASN yang kerjanya bagus, akan langsung dibayar tunjangannya. "Jadi tidak boleh sembarangan mencla-mencle kemana-kemana karena sudah kita tetapkan tunjangan kinerja di 2019," pungkasnya. (mg-10/mas)
Baperjakat Godok Jabatan Kosong
Kamis 17-01-2019,04:49 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :