Dinsos Tertibkan Agen BPNT Ilegal

Kamis 17-01-2019,04:39 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA –Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang menertibkan puluhan agen Brilink di sembilan kecamatan. Pasalnya, agen Brilink tersebut diduga menjadi agen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ilegal. Bermodalkan banner atau spanduk, agen Brilink tersebut merangkap sebagai BPNT. Padahal, mereka tidak mengantongi izin dari Dinsos Kabupaten Tangerang. Alih-alih mengantongi izin, mereka juga tidak dapat menunjukkan surat penunjukan resmi dari Bank BRI. Staf Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dinsos Kabupaten Tangerang, Oding Syafrudin mengatakan, pihaknya menertibkan agen-agen tersebut dikarenakan tidak resmi alias ilegal. “Kami tertibkan agen BRILink agar sesuai dengan aturan program BPNT,” kata Oding Syafrudin, ketika dihubungi Tangerang Ekspres, Rabu (16/1). Ia menjelaskan, agen BRILink boleh saja menjadi agen BPNT, dengan catatan memeperoleh izin dari kepala dinas terkait, yaitu Dinsos Kabupaten Tangerang. “Boleh-boleh saja, setelah melalui survei. Layak atau tidaknya untuk menjadi agen BPNT harus melalui survei dari Dinas Sosial,” terangnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya akan terus menertibkan para agen yang nakal dan tidak sesuai aturan yang ada. Karena dikhawatirkan akan menyalahi dan merugikan masyarakat. “Adapun wilayah yang ditertibkan meliputi Kecamatan Sepatan Timur, Rajeg, Kemiri, Kronjo, Sukamulya, Mauk, Gunung Kaler, Mekar Baru dan Kresek,” bebernya. Ia meminta, agar masyarakat sebelum melakukan transaksi agar menanyakan terlebih dahulu surat-surat izin agen BRILink. Seharusnya mereka mampu menunjukan surat penunjukan resmi dari Bank BRI. (mas)

Tags :
Kategori :

Terkait