Alat Kesehatan Sering Dikorupsi

Kamis 17-01-2019,04:27 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Nila F Moeloek beserta sejumlah stafnya menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/1). Kedatangannya untuk membahas soal peningkatan tata kelola e-katalog pengadaan alat kesehatan (alkes). Nila memaparkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk meminimalisir terjadinya korupsi pengadaan alkes. Kerja sama tersebut berbuah sistem pembelian alkes secara elektronik (e-katalog). Meski demikian, terdapat sejumlah hambatan dalam penerapan katalog berbasis digital tersebut. "Hambatannya, seperti meningkatnya konsumsi obat generik dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga memang juga pengaturan-pengaturan termasuk pembelian alat kesehatan ini harus diatur dengan sebaik-baiknya," tukasnya. Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti hasil kajian dan analisis Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK terkait pencegahan korupsi pengadaan alkes. Pihaknya akan melakukan uji coba empat poin hasil kajian Litbang KPK pada 2020 mendatang. "Kita akan melakukan berapa uji coba. Diharapkan (hasil kajian Litbang KPK) baik untuk obat maupun untuk beberapa alat alkes," pungkasnya. Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mencatata ada empat poin tindak lanjut hasil kajian yang disarankan kepada Kemenkes soal pedoman penangan kecurangan JKN. Pertama, percepatan implementasi e-katalog alkes. Lalu, merevisi Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Revisi ini dikebut, pasalnya KPK menemukan adanya pemborosan alkes. Seperti, alat tidak tepat spesifikasi, hingga toperator yang tidak sanggup menjalankan alat. Maka, Pahala mendorong Menkes untuk merevisi aturan tersebut. Ketiga, peningkatan SDM pengawasan pengadaan alkes. Pasalnya, KPK telah mengendus bahwa Kemenkes hanya melakukan pengawasan pada enam persen dari keseluruhan alkes. Selain itu, hanya 15 persen sarana yang diinspeksi serta 20-25 persen produk yang terkalibrasi. Terakhir, perbaikan regulasi Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK). Pahala mengungkap, PNPK selama ini menjadi rujukan prosedur penanganan pasien. Namun, para pelayan kesehatan masih rentan melakukan kecurangan. "Sebelum kita sebut itu kecurangan harus jelas dulu standarnya. Kita ingatkan kembali untuk segera lengkapi PNPK di samping beberapa regulasi lain yang kita rujuk ke WHO," tegasnya. Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan persoalan terkait alat kesehatan (Alkses) menjadi salah satu fokus KPK. Sebab, pengadaan alkes jadi yang tebanyak di antara lima jenis tindak pidana korupsi di bidang kesehatan. "Itu sebabnya dibuat penelitian khusus dan sudah tadi dibacakan kira-kira apa yang harus dilakukan untuk perbaikan ke depan. Salah satunya perbaikan soal e-katalog," ucap Basaria. Dia meminta dalam waktu paling lama 1 bulan sudah harus ada rencana aksi untuk pencegahan dan penindakan potensi korupsi di bidang kesehatan. Selain itu, Basaria berharap dana kesehatan bisa dimaksimalkan untuk kebutuhan pelayanan kesehatan di tiap daerah. "Hingga nanti ada pedoman untuk rumah sakit dan puskesmas di daerah, syarat-syarat tertentu apa saja yang mereka boleh beli dan harganya lewat e-katalog," ujarnya. Terkait adanya potensi kecurangan di daerah, Basaria menegaskan bila KPK akan bekerja sama melakukan pengawasan dengan penegak hukum lainnya. "Ini akan segera dikoordinasikan. Kami harap pemakaian alat-alat kesehatan yang ada di rumah sakit tingkat kabupaten bisa terpantau dengan baik," jelas Basaria. "Kami ingin memastikan dana yang diberikan itu benar-benar bisa dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah," lanjut dia. Salah satu perwakilan Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP), Diah mendukung penuh upaya untuk pembenahan dari tata kelola pengadaan Alkes. "Diharapkan dengan katalog sektoral ini pengelolaan alat-alat kesehatan bisa lebih baik lagi," jelas Diah. Saat ini, lanjut dia, LKPP sedang mengupayakan segera bisa menayangkan 300 produk. "Sebelumnya sudah ada 250 produk yang sudah tayang di dalam Katalog LKPP dan akan tayang lagi nanti tahun 2019 ini 305 penyedia," pungkasnya. Terpisah, perwakilan LKPP, Diah mengakui siap melakukan pembenahan tata kelola e-katalog alkes. Tak hanya katalog sektoral, pihaknya juga akan menyediakan katalog lokal yang dikelola oleh pemerintah daerah demi meminimalisir potensi korupsi."Kami berharap dengan adanya katalog sektoral ini pengelolaan alkes akan menjadi lebih baik," katanya. (JP/FIN)

Tags :
Kategori :

Terkait