Jakarta -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan ketentuan uang muka (down payment) sebesar nol persen bagi kredit pembelian mobil dan motor memiliki risiko tinggi bagi perusahaan pembiayaan multiguna (multifinance). Menurutnya, hal itu bisa menambah risiko kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) bagi multifinance. "Kalau DP nol persen, masyarakat bisa beli (kendaraan) hari ini tapi punya kredit macetnya banyak. High risk, jangan pula begitu," jelas JK, Senin (14/1). JK mengatakan sebetulnya Bank Indonesia (BI) juga memiliki ketentuan uang muka minimal bagi pembelian motor maupun mobil khusus bagi perbankan. Ketentuan itu tercantum di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2108 tentang Rasio Loan To Valueuntuk Kredit Properti, Rasio Financing to Vale Untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Sesuai pasal 20 beleid tersebut, uang muka bagi pembelian motor ditetapkan minimal 20 persen dari harga jual. Sementara uang muka bagi pembelian mobil ditetapkan 25 persen dari harganya. Multifinance, lanjut dia, juga seharusnya mengikuti aturan itu saja. "Itu kan memang sudah ada aturan BI mengenai DP itu. Kalau memang nanti terjadi high risk, yang bekerja nanti malah debt collector," imbuh dia. Sekadar informasi, aturan DP nol bagi pembelian mobil dan motor ditetapkan melalui Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang terbit pada 27 Desember 2018 lalu. Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Finance/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk seluruh jenis, baik motor dan mobil, sebesar nol persen. Namun, bagi perusahaan dengan NPF netto berkisar di atas 1 persen dan di bawah 3 persen, wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10 persen. Kemudian, perusahaan dengan NPF netto di atas 3 persen hingga di bawah 5 persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen. Sementara itu, perusahaan pembiayaan dengan NPF nettosebesar 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20 persen. Sedangkan perusahaan pembiayaan dengan NPF netto di atas 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 20 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 25 persen. Sementara itu, menurut Statistik Lembaga Pembiayaan yang dirilis OJK per November 2018, rasio NPF lembaga pembiayaan berada di angka 2,83 persen atau membaik dibanding bulan sebelumnya 3,21 persen. Sedangkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut bahwa uang muka (down payment/DP) nol persen untuk mobil dan motor tidak sejalan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo yang selama ini mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal. "Dengan kebijakan tersebut, minat masyarakat akan makin turun menggunakan angkutan umum dan memilih menggunakan kendaraan pribadi, apalagi dengan stimulus DP nol persen," kata Tulus melalui keterangan resminya seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (14/1). OJK, dikatakan YLKI telah membuat langkah mundur dalam konteks manajemen transportasi publik dan keselamatan berlalu lintas. Tulus pun menduga aturan tersebut erat kaitannya dengan intervensi industri otomotif. Kata Tulus aturan DP nol persen untuk kendaraan bisa mengakibatkan penjualan kendaraan bermotor meningkat tajam, khususnya roda dua, dan ini akan mengakibatkan tingkat kecelakaan lalu lintas makin tinggi, dan bahkan akan memicu pemiskinan baru. "Karena menurut data BPS, kredit sepeda motor telah memicu kemiskinan khususnya rumah tangga miskin, karena banyak rumah tangga miskin terjerat kredit macet sepeda motornya," ungkapnya.(cnn)
JK: DP 0 Persen untuk Kendaraan Berisiko Tinggi
Selasa 15-01-2019,05:04 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 01-06-2026,19:39 WIB
Patroli Gabungan Polres dan Polsek Curug Amankan 4 Motor
Senin 01-06-2026,18:46 WIB
SDN Kereo 5 Raih Juara Futsal di Festival of Trimulia 2026
Senin 01-06-2026,20:12 WIB
Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Pancasila, Energi Memperkuat Persatuan Untuk Pembangunan
Senin 01-06-2026,19:06 WIB
Kejurnas Bowling di BOWL.INC PIK 2, Wujudkan Impian Cetak Atlet Internasional
Senin 01-06-2026,18:48 WIB
SMPN 3 Pagedangan Matangkan Persiapan SPMB 2026, Siap Sukseskan SPMB dengan Jujur
Terkini
Senin 01-06-2026,21:37 WIB
Camat Kemiri Ajak Semua Elemen Bangun Daerah
Senin 01-06-2026,21:35 WIB
Samsat Kronjo Manfaatkan Teknologi Digital
Senin 01-06-2026,21:33 WIB
BPIP Amanatkan Pancasila ke Kepala Daerah
Senin 01-06-2026,21:33 WIB
Pastikan Warga Tidur Nyenyak Tanpa Begal, Cara Polsek Sepatan Menjaga Malam Agar Tetap Aman
Senin 01-06-2026,21:31 WIB