Kemenhub: Tarif Bawah Ojol Mulai Rp 200/Km

Jumat 11-01-2019,03:19 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Jakarta-- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjanjikan peraturan untuk perlindungan ojek online(ojol) akan dikeluarkan pada Maret 2019. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pengaturan tarif bawah ojol. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan terus menggodok sedetail mungkin aturan tersebut agar bisa diterima para pengendara ojek online di Indonesia. Menurut Budi, pihaknya belum menentukan tarif bawah dalam aturan tersebut. Namun ia memberi gambaran bahwa angka ideal untuk tarif batas bawah ojol sekitar Rp 2.000-2.500 per kilometer (km). "(Idealnya?) Kalau itu (taksi online) Rp 3.500 mungkin bisa Rp 2.000-2.500. Kita tidak akan mungkin menjadi satu, katakan mungkin per km, minimal tarif terendah dan teratas. Batas atas dan bawah, nanti berapa kita akan lakukan perhitungan," kata Budi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1). Budi menambahkan, tarif bawah ojol yang akan diumumkan telah memperhitungkan investasi, operasional, BBM, dan servis yang dikeluarkan setiap bulannya. Aturan tersebut diharapkan memberi perlindungan bagi para pengendara. "Tarif versi aplikator punya perhitungan, pengemudi harus seimbang dengan tingkat penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan dan menyangkut yang lain," ujarnya. Sebelumnya juga, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan dalam dua bulan ke depan bakal mengeluarkan peraturan untuk perlindungan ojek online (ojol) yang di dalamnya juga terdapat pengaturan tarif. "Kami akan memberikan satu aturan bagi pengendara ojek online. Pada dasarnya regulasi itu berkaitan bagaimana mereka mendapatkan rasa aman. Kedua soal perlindungan tentang mereka (pengemudi) berpendapatan itu harus diatur," kata Budi di Depok, Sabtu (5/1), saat menghadiri Safety Riding Gojek di depan ratusan pengemudi online di Transmart, Depok. Budi menyebut aturan ojol itu bakal meliputi perlindungan (keselamatan) hingga pengaturan tarif. Namun Kemenhub masih akan menggodok detail-detail aturan dan membicarakannya dengan pihak terkait. Kemenhub juga masih menunggu input atau masukan dari berbagai pihak. "Saya kira (aturan ini) dalam dua bulan selesai," kata Budi. Selain soal aturan, Budi juga mengatakan pihaknya akan memikirkan shelter pengemudi ojol di Ibu Kota untuk mengatur lalu lintas jika ojek online mengambil pesanan. Dia juga meminta komunikasi yang baik antara pemangku kepentingan sehingga tercipta keteraturan. "Kalau kita berkomunikasi terus, mestinya supir ojek itu lama-lama juga mengerti. Jadi memang yang penting itu komunikasi. Sekarang mungkin komunikasi belum lancar. Sebaiknya memang pakai shelter," ujarnya. Sebelum ojek online, Menhub telah mengeluarkan Permenhub 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sebagai aturan operasional taksi daring. Peraturan ini salah satunya menetapkan tarif bawah dan atas. Peraturan itu juga mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) taksi online, termasuk mengenai kondisi kendaraan dan pengemudi. Selain itu juga mencakup aspek terkait perlindungan menyangkut masalah keselamatan, keamanan, kenyamanan penumpang.(cnn)

Tags :
Kategori :

Terkait