LEGOK – Perwakilan supir truk dan pengusaha truk mendatangi pos pantau perbatasan di Jalan Raya Legok-Parung Panjang, sabtu (5/1). Mereka bersikeras agar diperbolehkan beroperasi di luar pembatasan waktu operasional yang telah ditentukan melalui Perbup Nomor 46 Tahun 2018, yang di ubah menjadi Perbup 47 Tahun 2018, tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang. Perwakilan supir dan pengusaha truk itu menginginkan tidak ada pembatasan waktu operasional truk. Karena menurut mereka, dengan pembatasan waktu operasional tersebut usaha mereka sangat di rugikan. “Kami tetap menginginkan pembatasan waktu operasional truk ditiadakan. Kalau tetap diteruskan usaha kami sangat merugi pak,” kata seorang perwakilan supir dan pengusaha truk. Menanggapi hal itu, Kanit Lantas Polsek Legok, Iptu Bambang PWB menegaskan pihaknya tidak bisa menganulir keinginan para supir truk tersebut. Karena, Bupati Tangerang Zaki Ahmed Iskandar dengan tegas telah memerintahkan untuk menjalankan Perbup tersebut. “Waktu operasional untuk truk mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, sesuai Perbup 47 Tahun 2018,” ucap Iptu Bambang. Kata Iptu Bambang, pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan tetap menjalankan Perbup tersebut sesuai perintah Bupati Tangerang. “Kami tetap menjalankan perintah untuk tidak memperbolehkan truk melintas di luar waktu yang telah ditentukan sesuai Perbup,” paparnya. Meski aturan tersebut sudah tegas, namun truk bertonase berat terkadang masih suka nyelonong di Jalan Raya Legok diluar waktu operasional yang ditentukan. Namun Iptu Bambang serta pihak Dishub maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang, langsung meminta truk tersebut pulang kembali ke tempat asal. Lebih lanjut Iptu Bambang memaparkan, kebanyakan dari truk yang melintas di Jalan Raya Legok-Parung Panjang itu tidak membawa SIM dan STNK. Untuk tindakan, Polsek Legok akan menyuruh pulang truk tersebut ke poolnya. “Jangankan SIM dan STNK, kebanyakan dari para sopir truk ini juga tidak membawa KTP. Dengan alasan ditinggal di pool,” jelasnya. Senada, Camat Legok Nurhalim menambahkan, perintah menjalankan Perbup 47 Tahun 2018 sudah menjadi amanah buat instansi terkait. “Saya bersama Pol PP Kecamatan Legok, Polsek Legok dan Dishub Kabupaten Tangerang tetap mengikuti perintah Bupati Tangerang, untuk menjalankan Perbup nomor 47 Tahun 2018 itu,” tegasnya. Mediasi yang berlangsung di pinggir jalan tersebut, menyebabkan kemacetan panjang, baik dari arah Parung Panjang menuju Legok maupun sebaliknya. (mas)
Supir Minta Waktu Operasional Truk Tidak Dibatasi
Senin 07-01-2019,06:26 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :