JAKARTA - Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan mengenai ojek dalam jaringan (ojek online/ojol), dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengemudi. Peraturan ini tujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengemudi. Kemenhub, saat ini sedang mengkaji aturan tersebut sesegera mungkin dan ditargetkan selesai Maret 2019. "Pada dasarnya, pemerintah ingin memberikan suatu peraturan bagi pengendara atau yang berprofesi ojek online. Tujuan regulasi agar pengemudi mendapatkan rasa aman dan perlindungan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seperti dikutip Antara, Jakarta, Minggu (6/1). Hal tersebut disampaikan Menhub kepada pers usai Kampanye Sosialisasi Keamanan di depan ratusan pengemudi ojek Gojek yang juga dihadiri Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi. Menhub mengatakan dengan adanya regulasi tersebut diharapkan tidak ada lagi rasa khawatir dan memberi kepastian hukum bagi pengemudi ojek online. Dalam kampanye itu, Menhub juga meminta pengemudi ojek meningkatkan kewaspadaan saat mengendarai sepeda motor, karena tingkat kecelakaan lalu lintas tertinggi dialami sepeda motor, yang jumlahnya mencapai 70%. "Kita ingin memberikan keselamatan tidak saja kepada pengemudi tapi juga penumpang. Itu tujuan utama kampanye yang sudah kita lakukan di beberapa kota di Indonesia," kata Menhub. Sementara itu Budi Setiadi mengatakan, ada tiga hal yang akan ada dalam aturan yang segera keluar itu, yakni tarif, penghentian sementara, dan keselamatan. "Ketiga hal itu, yang selama ini selalu disampaikan seperti tarif, penghentian sementara, dan keselamatan yang selama ini sangat rentan," kata Dirjen. Kemenhub, katanya, saat ini sedang mengkaji aturan tersebut sesegera mungkin dan ditargetkan selesai Maret 2019. Dirjen Budi juga mengatakan, untuk menyusun aturan tersebut pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan seperti pengemudi, sehingga nanti jika sudah selesai tidak ada lagi permasalahan yang muncul. "Selama ini para rekan mitra ojek online selalu menanyakan mengenai regulasi. Saya tegaskan, ada tiga hal, yaitu regulasi tarif, suspend, dan masalah perlindungan, keamanan serta keselamatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di AEON Mall Cakung, Jakarta, Minggu (6/1). Budi Setiyadi menilai, regulasi tersebut sangat diperlukan oleh para mitra ojek online, serta pemerintah sangat berpihak kepada para mitra ojek online. Sementara itu, dalam acara pelatihan berkendara bersama Go-Jek di AEON Mall Cakung. Dalam kedatangan Menteri Perhubungan disambut oleh para mitra pengemudi Go-Jek. Selain itu, Chief Public Policy and Government Relations Go-Jek Shinto Nugroho menyematkan jaket Go-Jek kepada Menhub. Saat memakai jaket Go-Jek, Menhub mengatakan, ojek merupakan suatu pekerjaan yang mulia. "Pekerjaan ojek online itu suatu pekerjaan yang mulia, mereka tidak hanya mengantarkan orang, melainkan juga mengantar makanan," ujarnya.(dni)
Aturan Ojol Segera Diterbitkan
Senin 07-01-2019,05:56 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :