JAKARTA – Mulai bulan ini, bagi rumah sakit yang akan bergabung menjadi mitra BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi. Hal itu sesuai dnegan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. “Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut,” tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf kemarin (3/1). Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana, dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. Dengan adanya akreditasi merupakan salah satu cerminan dari kriteria tersebut. Dalam melakukan seleksinya, BPJS Kesehatan melibatkan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat dan asosiasi fasilitas kesehatan. ”Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Iqbal. Iqbal juga mengimbau agar fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. ”Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Iqbal. Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing atau peninjauan dan penyimpanan data-data fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) berkaitan dengan pelayanan profesinya. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat dinas kesehatan setempat. Baik BPJS Kesehatan maupun dinas kesehatan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. ”Kami lakukan pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah,” bebernya. Iqbal menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar. ”Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya. (lyn)
Sebelum Jadi Mitra BPJS Kesehatan Harus Terakreditasi
Jumat 04-01-2019,05:12 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :