BJB

Pemkab Menangkan Gugatan Aset Eks Pasar Kragilan

Pemkab Menangkan Gugatan Aset Eks Pasar Kragilan

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Anton Hermawanto saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/10). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Ka­bu­paten (Pemkab) Serang berhasil memenangkan gugatan terhadap aset lahan eks Pasar Kragilan, Ke­camatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Hal itu terungkap setelah majelis membacakan putusan sidang pada Kamis 8 Oktober 2026. Hasil­nya memutuskan gugatan dari pihak penggugat tidak dapat dite­rima alias NO karena salah pihak

Namun putusannya belum inkrah karena masih harus menunggu 14 hari pasca putusan sejak 8 Oktober masih berjalan untuk mengetahui apakah penggugat melakukan upaya hukum lagi atau tidak.

Diketahui pada Jumat 10 Juli 2026, ada sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris menya­takan kepemilikan sah atas lahan seluas 7.000 meter persegi, bekas Pasar Kragilan dan kini berdiri Masjid Alimisri, di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan.

Kemudian pihak ahli waris ini menempuh jalur hukum, sebab mereka mengaku memiliki doku­men lama, termasuk bukti ad­mi­nistrasi tanah yang disebut masih atas nama leluhur mereka.

Sikap dari Pemkab Serang ten­tunya menerimanya untuk masalah tersebut dibawa ke ranah hukum, supaya dapat diselesaikan melalui pengadilan.

"Alhamdulillah hasilnya kita ber­hasil menang atas gugatan ter­sebut, gugatan tidak dapat di­terima dalam hal ini salah pihak sesuai prediksi kita, bahwa kita optimis untuk menang. Tapi masih belum inkrah, karena harus me­nunggu 14 hari pasca putusan," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Anton Her­mawanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/10).

Anton berharap, tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak peng­gugat selama 14 hari pasca putus­an, namun apabila tetap mau melanjutkan tentunya Pemkab Serang siap.

Ia menginginkan agar perkara tersebut segera selesai supaya Pemkab Serang bisa melakukan pengamanan aset serta berkoor­dinasi dengan BPKAD dan Satpol PP untuk pemanfaatan lahan eks Pasar Kragilan.

Dikatakan Anton, pihaknya sudah meminta BPKAD dan OPD lainnya yang memiliki aset untuk melaku­kan langkah pengamanan khusus­nya pada pensertifikatan alas hak, supaya bisa mengantisipasi kasus serupa tidak terulang lagi.

Karena masih banyak aset Pem­kab Serang yang belum berser­tifikat. Paling banyak ada di Din­dikbud yaitu sekolah. 

Sementara itu, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menambahkan, upaya penga­manan aset yang dilakukan mem­buah­kan hasil dengan dime­nang­kannya gugatan atas penggugat pada eks Pasar Kragilan.

"Tentu ini upaya pengamanan aset, bagian hukum berhasil me­menangkan gugatan eks Pasar Kra­gilan, yang digugat oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris. Saya berharap hasil ini, bisa sampai inkrah diputuskan," katanya. (agm)

Sumber: