Pemkab Menangkan Gugatan Aset Eks Pasar Kragilan
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Anton Hermawanto saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/10). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berhasil memenangkan gugatan terhadap aset lahan eks Pasar Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Hal itu terungkap setelah majelis membacakan putusan sidang pada Kamis 8 Oktober 2026. Hasilnya memutuskan gugatan dari pihak penggugat tidak dapat diterima alias NO karena salah pihak
Namun putusannya belum inkrah karena masih harus menunggu 14 hari pasca putusan sejak 8 Oktober masih berjalan untuk mengetahui apakah penggugat melakukan upaya hukum lagi atau tidak.
Diketahui pada Jumat 10 Juli 2026, ada sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris menyatakan kepemilikan sah atas lahan seluas 7.000 meter persegi, bekas Pasar Kragilan dan kini berdiri Masjid Alimisri, di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan.
Kemudian pihak ahli waris ini menempuh jalur hukum, sebab mereka mengaku memiliki dokumen lama, termasuk bukti administrasi tanah yang disebut masih atas nama leluhur mereka.
Sikap dari Pemkab Serang tentunya menerimanya untuk masalah tersebut dibawa ke ranah hukum, supaya dapat diselesaikan melalui pengadilan.
"Alhamdulillah hasilnya kita berhasil menang atas gugatan tersebut, gugatan tidak dapat diterima dalam hal ini salah pihak sesuai prediksi kita, bahwa kita optimis untuk menang. Tapi masih belum inkrah, karena harus menunggu 14 hari pasca putusan," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Anton Hermawanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/10).
Anton berharap, tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat selama 14 hari pasca putusan, namun apabila tetap mau melanjutkan tentunya Pemkab Serang siap.
Ia menginginkan agar perkara tersebut segera selesai supaya Pemkab Serang bisa melakukan pengamanan aset serta berkoordinasi dengan BPKAD dan Satpol PP untuk pemanfaatan lahan eks Pasar Kragilan.
Dikatakan Anton, pihaknya sudah meminta BPKAD dan OPD lainnya yang memiliki aset untuk melakukan langkah pengamanan khususnya pada pensertifikatan alas hak, supaya bisa mengantisipasi kasus serupa tidak terulang lagi.
Karena masih banyak aset Pemkab Serang yang belum bersertifikat. Paling banyak ada di Dindikbud yaitu sekolah.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menambahkan, upaya pengamanan aset yang dilakukan membuahkan hasil dengan dimenangkannya gugatan atas penggugat pada eks Pasar Kragilan.
"Tentu ini upaya pengamanan aset, bagian hukum berhasil memenangkan gugatan eks Pasar Kragilan, yang digugat oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris. Saya berharap hasil ini, bisa sampai inkrah diputuskan," katanya. (agm)
Sumber:
