BJB

Lurah dan Camat Jangan Asal Teken Dokumen Tanah

Lurah dan Camat Jangan Asal Teken Dokumen Tanah

ARAHAN: Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Bina Wilayah dalam rangka optimalisasi pelayanan administrasi pertanahan di Kota Serang, yang digelar di Teras Banten Jaya, Kota Serang, Kamis (24/9).(Aldi--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Lurah dan camat di Kota Serang diminta tidak asal membubuhkan tanda tangan pada dokumen pertanahan. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi harus memastikan kondisi tanah dan keterangan para pihak sesuai fakta di lapangan.

Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, ketelitian aparatur penting untuk mencegah munculnya sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Hal itu disampaikan Nanang dalam Rapat Koordinasi Bina Wilayah untuk optimalisasi pelayanan administrasi pertanahan di Kota Serang, di Teras Banten Jaya, Kamis (24/9).

“Pada saat penandatanganan itu diteliti benar secara faktual ke lapangan. Lokasinya dilihat, saksi-saksinya yang memang betul-betul mengetahui tentang tanah tersebut,” kata Nanang.

Menurut dia, dokumen pertanahan berkaitan dengan berbagai layanan masyarakat, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga transaksi jual beli tanah. Karena itu, pengesahan dokumen tanpa verifikasi memadai dapat membawa konsekuensi hukum bagi aparatur yang menandatanganinya.

Nanang meminta lurah dan camat memastikan informasi dalam dokumen benar sebelum memberikan pengesahan. Verifikasi lapangan diperlukan untuk mengetahui kondisi fisik tanah, lokasi, serta pihak-pihak yang memahami riwayat dan status kepemilikan tanah.

Selain dokumen milik masyarakat, Nanang meminta aparatur kewilayahan memperketat pendataan dan pengamanan aset Pemerintah Kota Serang. Perhatian khusus diberikan terhadap bekas tanah bengkok dan tanah titisara agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari dan tetap memberikan manfaat bagi daerah.

Sementara itu, Asisten Daerah I Kota Serang Anthon Gunawan mengatakan, Pemkot Serang terus memberikan pembekalan hukum dan administrasi pertanahan kepada para lurah. Pembekalan tersebut diharapkan meningkatkan pemahaman aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Anthon juga mengingatkan aparatur menjaga integritas dalam setiap pelayanan, termasuk tidak menerima imbalan yang dapat memengaruhi keputusan atau membahayakan karier.

“Jaga integritas, jangan sampai tertarik oleh sesuatu hal yang membahayakan karier tapi lupa,” ujarnya.(ald)

Sumber: