BJB

Urus Sertipikat Tanah Kini Lebih Cepat

Urus Sertipikat Tanah Kini Lebih Cepat

Kepala Kantah Kota Tangsel Seto Apriyadi.-Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah kini mendapat kemudahan melalui pelayanan pengukuran terjadwal yang diterapkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangsel.

Program tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada pemohon, sekaligus membuat proses pengukuran lebih terencana, transparan dan akuntabel.

Kepala Kantah Kota Tangsel Seto Apriyadi mengatakan, pengukuran terjadwal merupakan salah satu upaya pihaknya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui pengukuran terjadwal, kami berupaya memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan pengukuran,” ujarnya dalam keterangannnya.

Manfaat layanan tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya Nabila Rahmadhani yang mengaku proses pengurusan peta bidang tanah berjalan lebih cepat dari perkiraan.

Menurutnya, proses yang seharusnya membutuhkan waktu sekitar 12 hari dapat diselesaikan hanya dalam lima hari di Kantah Kota Tangsel.

“Prosesnya cukup cepat, yang seharusnya 12 hari ternyata di Kantah Tangsel hanya membutuhkan waktu lima hari untuk proses terbit peta bidang tanah dari pelayanan pengukuran terjadwal,” ujarnya.

Pengalaman serupa disampaikan Fitri yang sedang melakukan pendaftaran sertipikat untuk pertama kalinya. Ia mengaku semula memperkirakan proses pengurusan sertipikat akan membutuhkan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Namun, setelah mengikuti prosedur pelayanan di Kantah Tangsel, ia justru mendapatkan pengalaman berbeda. 

“Awalnya saya pikir akan membutuhkan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, tapi ternyata tidak. Terima kasih Kementerian ATR/BPN, programnya sangat membantu masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanahnya,” jelasnya.

Melalui layanan tersebut, Kantah Kota Tangsel mendorong masyarakat untuk dapat mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri dengan mengikuti tahapan dan jadwal pelayanan yang telah ditetapkan. (bud)

Sumber: