Perlindungan Pekerja Rentan Bakal Diperkuat Perda
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tangsel, Yaser Arafat.-Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — DPRD Kota Tangsel tengah memproses rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerajaan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selama ini, pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi warga Kota Tangsel yang masuk kategori pekerja rentan miskin masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tangsel Yaser Arafat mengatakan, dengan adanya Perda, dasar hukum program tersebut nantinya diharapkan menjadi lebih kuat.
“Pertama dari status hukum tentu akan lebih kuat, akan lebih tinggi dengan Perda itu. Dan diharapkan dengan Perda ini nanti bisa mendorong semua pihak, baik itu swasta maupun pemerintah juga untuk meningkatkan jumlah cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (21/9).
Selain memperkuat dasar hukum, Perda tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi landasan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan terkait cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tangsel.
Saat ini, proses pembahasan Perda tersebut masih berada pada tahap penyampaian tanggapan antara legislatif dan eksekutif. Rancangan tersebut merupakan usulan dari DPRD Kota Tangsel yang kemudian telah mendapatkan tanggapan dari Wali Kota Tangsel.
“Sekarang baru tanggapan-tanggapan dari baik DPRD maupun wali kota. Dalam hal ini berarti legislatif dengan eksekutif terkait dengan Perda itu,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan target dalam RPJMD, jumlah pekerja rentan miskin yang mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ditargetkan mencapai 45 ribu peserta pada 2029.
Saat ini, jumlah peserta yang perlindungannya ditanggung pemerintah daerah baru sekitar 25 ribu pekerja. Program tersebut menyasar warga Tangsel yang bekerja di sektor informal atau berada di luar perusahaan dan masuk kategori pekerja rentan miskin.
“45 ribu itu warga Kota Tangsel yang di luar perusahaan, tentu saja yang ini dibayarkan oleh pemerintah daerah BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Perlindungan yang diberikan pemerintah daerah meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan adanya Perda, DPRD berharap perlindungan terhadap pekerja rentan miskin tidak hanya menjadi perhatian pemerintah daerah.
Seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak swasta, juga diharapkan ikut mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi warga Kota Tangsel.
“Diharapkan semua stakeholder, baik swasta maupun pemerintah, untuk mendukung dan mendorong peningkatan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (bud/esa)
Sumber:
