Bapemperda Inventarisasi Perda yang Belum Miliki Perwal
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menyoroti masih banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan, namun belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksana.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi menegaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan inventarisasi dan pengumpulan data terkait Perda-perda yang belum ditindaklanjuti dengan penerbitan Perwal. Langkah ini diambil agar fungsi produk hukum daerah tersebut dapat berjalan optimal.
"Kami sedang dalam proses pendataan dan mengumpulkan daftar Perda-perda apa saja yang sampai saat ini belum diterbitkan Perwalnya. Ini menjadi perhatian serius kami di Bapemperda," ujar Edi Suhendi saat dihubungi, Selasa (30/6).
Edi menjelaskan, Perwal memiliki posisi krusial sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan. Tanpa adanya Perwal, sebuah Perda sering kali menjadi "mandul" atau tidak dapat diimplementasikan secara konkret dalam program-program pembangunan daerah maupun pelayanan masyarakat.
"Perda itu kan regulasi payung hukumnya, namun untuk teknis pelaksanaannya di lapangan dibutuhkan Perwal. Jika Perwal tidak segera diterbitkan, maka Perda tersebut tidak bisa diimplementasikan atau dijalankan secara optimal terkait teknis oleh perangkat daerah terkait," tambahnya.
Atas dasar itu, kata Edi, Bapemperda DPRD Kota Tangerang mendorong Wali Kota Tangerang untuk mengambil langkah percepatan. Ia berharap, Pemkot Tangerang dapat segera merumuskan dan menerbitkan Perwal dari Perda-perda yang sudah dibentuk tersebut agar manfaat regulasi dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
"Kami mendorong Wali Kota agar segera menerbitkan Perwal-perwal turunan tersebut. Ini penting agar setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan aplikatif, sehingga program pembangunan daerah yang direncanakan dapat berjalan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku," paparnya.
Politisi dari Fraksi PKS ini menambahkan, Bapemperda berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Pemkot Tangerang khususnya pada bagian hukum guna memastikan kepatuhan regulasi serta efektivitas produk hukum yang telah disepakati bersama. (ziz/esa)
Sumber:

