Perselisihan Upah di PT Molex Ayus, Dorong Dialog Intensif Pekerja dan Perusahaan
KOMUNIKASI: Kabid Hubungan Industrial di Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra mendorong penyelesaian perselisihan upah di PT Molex Ayus lewat jaur komunikasi.(Dani Mukarom/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang terus mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial di PT Molex Ayus melalui dialog antara pekerja dan perusahaan. Perselisihan yang dipicu tuntutan kenaikan upah itu dinilai masih dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, menjelaskan bahwa akar persoalan bukan berada pada pelanggaran Upah Minimum Kabupaten (UMK), melainkan terkait permintaan kenaikan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.
“Ini bukan persoalan UMK. Upah pekerja di perusahaan pada dasarnya sudah memenuhi ketentuan. Yang menjadi perselisihan adalah permintaan kenaikan upah atau penyesuaian upah bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun,” kata Hendra, Senin (29/6).
Ia mengatakan, perusahaan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjadi pedoman bagi kedua belah pihak dalam mengatur hubungan kerja, termasuk mekanisme pengupahan. Namun, pekerja mengajukan perundingan bipartit karena menginginkan adanya penyesuaian upah seiring kenaikan UMK.
“Keinginan pekerja untuk meminta kenaikan upah adalah hal yang wajar. Tetapi perusahaan juga memiliki mekanisme yang mengacu pada struktur dan skala upah sebagaimana diatur dalam PKB,” ujarnya.
Hendra mengatakan proses bipartit yang dilakukan kedua belah pihak berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock. Setelah itu, perusahaan mencatatkan perselisihan ke Disnaker untuk diselesaikan melalui jalur mediasi, sementara pekerja menggunakan haknya untuk melakukan mogok kerja.
“Saya sudah menugaskan mediator untuk menangani perkara ini. Di sisi lain, mogok kerja juga merupakan hak pekerja sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah diberitahukan kepada Disnaker,” jelasnya.
Selama proses mogok berlangsung, Disnaker juga telah berupaya memfasilitasi komunikasi agar kedua belah pihak kembali duduk bersama. Namun hingga kini belum tercapai titik temu terkait besaran kenaikan upah yang diminta pekerja.
“Upaya kami adalah terus mendorong dialog sosial. Komunikasi jangan sampai terputus. Kalau perlu berunding 10 kali atau 20 kali, lakukan saja sampai ditemukan kesepahaman,” katanya.
Terkait kekhawatiran bahwa sengketa tersebut dapat memengaruhi iklim investasi di Kabupaten Tangerang, Hendra berharap persoalan itu tidak berdampak luas.
“Kami berharap tidak sampai memengaruhi investasi. Ini hanya terjadi di satu perusahaan dari ribuan perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang. Yang terpenting adalah komunikasi antara pekerja dan pengusaha terus dibangun agar hubungan industrial tetap kondusif,” ucapnya.
Di tempat lain, Kuasa Hukum PT Molex Ayus, Taha, menilai aksi mogok kerja yang disertai pemblokiran pintu gerbang pabrik telah melampaui hak pekerja untuk menyampaikan aspirasi. Menurutnya, tindakan tersebut menghalangi karyawan lain yang ingin bekerja dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Dikatakan Taha, perusahaan tidak mempermasalahkan keputusan sebagian pekerja yang tergabung dalam PUK FSPMI untuk melakukan mogok kerja sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Namun, ia menyayangkan aksi tersebut disertai pemblokiran akses keluar masuk perusahaan.
“Kami tidak mempersoalkan teman-teman FSPMI melakukan mogok kerja. Itu hak mereka. Yang kami persoalkan adalah pemblokiran pintu gerbang sehingga karyawan lain yang ingin bekerja tidak bisa masuk. Itu sudah mengganggu hak pekerja lain dan menghambat operasional perusahaan,” kata Taha.(dan)
Sumber:

