BJB

Perselisihan Upah di PT Molex Ayus, Dorong Dialog Intensif Pekerja dan Perusahaan

Perselisihan Upah di PT Molex Ayus, Dorong Dialog Intensif Pekerja dan Perusahaan

KOMUNIKASI: Kabid Hubungan Industrial di Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra mendorong penyelesaian perselisihan upah di PT Molex Ayus lewat jaur komunikasi.(Dani Mukarom/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ta­nge­rang terus mendorong penye­lesaian perselisihan hubungan industrial di PT Molex Ayus me­la­lui dialog antara pekerja dan perusahaan. Perselisihan yang dipicu tuntutan kenaikan upah itu dinilai masih dapat diselesai­kan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan per­undang-undangan.

Kepala Bidang Hubungan Indus­trial Disnaker Kabupaten Tange­rang, Hendra, menjelaskan bahwa akar persoalan bukan berada pada pelanggaran Upah Minimum Kabupaten (UMK), melainkan terkait permintaan kenaikan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.

“Ini bukan persoalan UMK. Upah pekerja di perusahaan pada dasarnya sudah memenuhi keten­tuan. Yang menjadi perselisihan adalah permintaan kenaikan upah atau penyesuaian upah bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun,” kata Hendra, Senin (29/6).

Ia mengatakan, perusahaan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjadi pedoman bagi kedua belah pihak dalam mengatur hubungan kerja, termasuk mekanisme peng­upah­an. Namun, pekerja mengajukan perundingan bipartit karena menginginkan adanya penye­suaian upah seiring kenaikan UMK.

“Keinginan pekerja untuk me­minta kenaikan upah adalah hal yang wajar. Tetapi perusahaan juga memiliki mekanisme yang mengacu pada struktur dan skala upah sebagaimana diatur dalam PKB,” ujarnya.

Hendra mengatakan proses bipartit yang dilakukan kedua belah pihak berakhir tanpa kese­pakatan atau deadlock. Setelah itu, perusahaan mencatatkan perselisihan ke Disnaker untuk diselesaikan melalui jalur mediasi, sementara pekerja menggunakan haknya untuk melakukan mogok kerja.

“Saya sudah menugaskan me­dia­tor untuk menangani perkara ini. Di sisi lain, mogok kerja juga merupakan hak pekerja sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah diberitahukan kepada Disnaker,” jelasnya.

Selama proses mogok berlang­sung, Disnaker juga telah ber­upaya memfasilitasi komunikasi agar kedua belah pihak kembali duduk bersama. Namun hingga kini belum tercapai titik temu terkait besaran kenaikan upah yang diminta pekerja.

“Upaya kami adalah terus men­dorong dialog sosial. Komunikasi jangan sampai terputus. Kalau perlu berunding 10 kali atau 20 kali, lakukan saja sampai ditemu­kan kesepahaman,” katanya.

Terkait kekhawatiran bahwa sengketa tersebut dapat meme­ngaruhi iklim investasi di Kabu­paten Tangerang, Hendra ber­harap persoalan itu tidak ber­dampak luas.

“Kami berharap tidak sampai memengaruhi investasi. Ini hanya terjadi di satu perusahaan dari ribuan perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang. Yang ter­penting adalah komunikasi antara pekerja dan pengusaha terus dibangun agar hubungan in­dustrial tetap kondusif,” ucapnya. 

Di tempat lain, Kuasa Hukum PT Molex Ayus, Taha, menilai aksi mogok kerja yang disertai pemblokiran pintu gerbang pabrik telah melampaui hak pekerja untuk menyampaikan aspirasi. Menurutnya, tindakan tersebut menghalangi karyawan lain yang ingin bekerja dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Dikatakan Taha, perusahaan tidak mempermasalahkan kepu­tusan sebagian pekerja yang tergabung dalam PUK FSPMI untuk melakukan mogok kerja sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Namun, ia menyayangkan aksi tersebut disertai pemblokiran akses keluar masuk perusahaan.

“Kami tidak mempersoalkan teman-teman FSPMI melakukan mogok kerja. Itu hak mereka. Yang kami persoalkan adalah pemblo­kiran pintu gerbang se­hingga karyawan lain yang ingin bekerja tidak bisa masuk. Itu sudah meng­ganggu hak pekerja lain dan meng­hambat operasional per­usahaan,” kata Taha.(dan)

Sumber: