DPRD Matangkan Raperda Partisipasi Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo mengatakan, DPRD terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal itu guna memastikan substansi Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Politisi dari Fraksi PKS ini menyampaikan, hasil harmonisasi menunjukkan Raperda tersebut layak untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya dengan sejumlah penyempurnaan.
"Alhamdulillah, hasil rapat bersama Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Banten menyatakan substansi Raperda ini sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memang dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Arief, saat ditemui di gedung DPRD, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurutnya, terdapat beberapa masukan penting yang menjadi perhatian DPRD, di antaranya perlunya memperjelas ketentuan teknis pelaksanaan partisipasi masyarakat, memasukkan mekanisme partisipasi pada aspek penganggaran, serta mempertegas kriteria masyarakat atau pemangku kepentingan yang dapat terlibat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Arief menambahkan, penyempurnaan juga akan diselaraskan dengan berbagai peraturan daerah sektoral yang telah lebih dahulu mengatur partisipasi masyarakat secara umum, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.
"Raperda ini diharapkan menjadi landasan penguatan partisipasi publik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih akuntabel dan inklusif," pungkasnya. (ziz)
Sumber:

