BJB

Dua Ahli Waris Pekerja Sosial Masing-masing Dapat Rp42 Juta

Dua Ahli Waris Pekerja Sosial Masing-masing Dapat  Rp42 Juta

Wali Kota Tangerang, Sachrudin didampingi Kepala Dinas Sosial, Acep Wahyudi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cimone, Dessy Sriningsih, secara simbolis memberikan santunan JKM kepada ahli waris dua peserta BPJamsostek di Kantor Kelur-Humas For Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Ahli waris dari dua pekerja sosial di ling­kungan dinas Sosial Kota Ta­ngerang mendapatkan san­tunan program Jaminan Kematian (JKM). Besaran san­tunan JKM yang diberikan masing-masing sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cimone. 

Wali Kota Tangerang, secara simbolis memberikan san­tunan tersebut pada acara Hari Kesatuan Gerak (HKG) ke-54 Tim Penggerak PKK Ko­ta Tangerang di Kantor Ke­lurahan Cibodas Baru, Rabu, 24 Juni 2026.

Acara tersebut dihadiri Ketua TP PKK Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni, Ketua TP PKK Kota Tangerang, Masturoh, dan Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, Dessy Sri­ningsih.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, Pemkot Tangerang terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan sosial bagi warganya, khususnya bagi kelompok pekerja rentan. Komitmen ini diwujudkan melalui penyerahan santunan JKM secara simbolis manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada para ahli waris  dari Adang Sajali dan Apryadi. Keduanya merupakan pekerja sosial di lingkup dinas Sosial yang diberikan perlindungan oleh Pemkot Tangerang melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Sachrudin mengatakan, Pemkot Tangerang berkomitmen memberikan perlindungan kepada para pekerja yang berisiko tinggi.

"Hari ini kita melakukan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja rentan sekaligus penyerahan santunan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris peserta BPJamsostek. Keduanya warga Cibodas Baru sebagai pekerja sosial di Dinas Sosial," ujar Sachrudin usai penyerahan santunan se­cara simbolis.

Dia menegaskan, bahwa perlindungan ini merupakan hak para pekerja sosial yang telah mengabdikan diri membantu masyarakat. "Mereka ini pekerja sosial diberikan perlindungan oleh Pemerintah Kota Tangerang," tambahnya.

Sachrudin menuturkan, melalui kegiatan ini diharapkan mampu menjadi pemacu bagi warga Kota Tangerang lainnya untuk memanfaatkan program jaminan sosial sebagai langkah antisipasi dan perlindungan diri dalam menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari. Ia juga berharap, kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial semakin meningkat.

Oleh karenanya, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk segera mendaftarkan diri ke dalam program BPJamsostek.

"Diharapkan melalui sosialisasi ini masyarakat  untuk melindungi dirinya menjadi peserta BPJamsostek. Karena manfaatnya luar biasa memberikan kenyamanan dalam menjalankan tugas pekerjaannya," pungkas Sachrudin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, Dessy Sriningsih menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat pro­gram jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kegiatan ini untuk  meningkatkan pemahaman ma­syarakat mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dessy.

“Pada momen ini juga, kami bersama Dinas Sosial Kota Tangerang menyerahkan manfaat program JKM sebesar Rp 42 Juta kepada masing-masing dua orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pekerja sosial yang ada di Kota Tangerang,” tambahnya.

Dessy berharap, melalui so­sialisasi program jaminan sosial BPJamsostek dapat memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari sektor informal.

Sumber: