SDN Larangan 11 Jamin Proses SPMB Berjalan Transparan
TRANSPARAN: SPMB SDN Larangan 11 telah dibuka mulai 2 Juni hingga 17 Juni 2026, siapkan kuota 56 murid.(SDN Larangan 11 for Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LARANGAN — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SDN Larangan 11 Kota Tangerang resmi dibuka. SDN Larangan 11 menjamin proses penerimaan berjalan transparan dengan jumlah kuota sebanyak 56 siswa.
Sebagai institusi pendidikan negeri, SDN Larangan 11 berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam proses penerimaan peserta didik baru. Seluruh tahapan seleksi dilakukan secara online melalui sistem yang telah disiapkan Pemerintah Kota Tangerang sehingga data pendaftar dapat diakses secara terbuka oleh publik.
Kepala SDN Larangan 11, Fetty Meriyanti, mengatakan sistem yang diterapkan saat ini memberikan kemudahan sekaligus menjamin transparansi bagi masyarakat. Menurutnya, orang tua tidak perlu khawatir karena seluruh proses berlangsung sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
“SPMB merupakan langkah yang sangat baik untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat, khususnya para orang tua di sekitar wilayah Larangan. Semua proses seleksi dilakukan secara daring dan terbuka sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan pendaftaran secara langsung,” ujarnya, Selasa (9/6).
Ia menjelaskan, proses penerimaan diawali dengan tahap Pra-SPMB atau pendaftaran akun yang telah dibuka sejak (13/4) dan akan berlangsung hingga (8/6). Pada tahap ini, orang tua wajib melakukan registrasi data calon murid melalui portal Pra-SPMB Kota Tangerang.
Kemudian, untuk dokumen yang harus disiapkan saat pendaftaran yaitu meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga asli, Akta Kelahiran asli, nomor WhatsApp aktif orang tua, serta NISN atau NPSN sekolah asal apabila tersedia. Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Setelah proses verifikasi selesai, calon peserta didik akan memperoleh PIN unik yang digunakan untuk mengakses sistem seleksi. PIN tersebut menjadi syarat utama untuk mengikuti tahapan berikutnya dalam proses penerimaan murid baru.
Tahap selanjutnya adalah pendaftaran jalur seleksi mandiri yang dilakukan secara daring melalui portal resmi SPMB Mandiri Kota Tangerang. Pendaftaran pada tahap ini dibuka mulai (2/6) hingga (17/6).
Untuk itu, Fetty mengimbau para orang tua agar tidak menunda proses pendaftaran dan memastikan seluruh dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelengkapan data menjadi faktor penting agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
“Kami mengajak seluruh orang tua untuk mempersiapkan dokumen dengan baik dan melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dengan demikian proses seleksi dapat berjalan tertib dan tidak ada kendala administrasi,” katanya.
Dikatakan Fetty, dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Tangerang membagi daya tampung sekolah ke dalam empat jalur utama. Jalur tersebut terdiri atas Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Penyandang Disabilitas, dan Jalur Mutasi yang masing-masing memiliki ketentuan tersendiri.
Ia menambahkan, untuk jalur Domisili ini menjadi jalur dengan kuota terbesar karena diprioritaskan bagi calon murid yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah. Sementara itu, Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam basis data kemiskinan daerah.
Adapun Jalur Penyandang Disabilitas disediakan untuk memastikan akses pendidikan yang inklusif bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Sedangkan Jalur Mutasi diberikan kepada calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dari luar daerah.
Menutup keterangannya, Fetty menyebut tahun ini, SDN Larangan 11 mendapatkan alokasi daya tampung sebanyak dua rombongan belajar atau dua kelas dengan total 56 siswa. Ia berharap seluruh proses SPMB dapat berjalan lancar dan menghasilkan peserta didik yang siap menempuh pendidikan dasar dengan semangat belajar yang tinggi.(duy)
Sumber:


