BJB
hut bjb

Harmonisasi Perubahan Raperda Desa, Ciptakan Pemerintahjan Desa Yang Akuntabel

Harmonisasi Perubahan Raperda Desa, Ciptakan Pemerintahjan Desa Yang Akuntabel

HARMONISASI RAPERDA: Dinas DPMPD Kabupaten Tangerang melakukan harmonisasi perubahan Raperda tentang Desa yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten.(Dok. DPMPD Kab. Tangerang)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Dinas Pember­dayaan Masyarakat dan Peme­rintahan Desa (DPMPD) Kabu­paten Tangerang melakukan har­monisasi perubahan Ran­cangan Peraturan Daerah (Ra­perda) tentang Desa yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten. 

Harmonisasi dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan Per­aturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa. Penyesuaian terse­but diperlukan menyusul ter­bitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No­mor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah No­mor 16 Tahun 2026.

Kepala DPMPD Kabupaten Ta­ngerang Yayat Rohiman mengata­kan, perubahan regulasi di tingkat pusat menjadi dasar bagi peme­rintah daerah untuk memperbarui aturan yang mengatur tata kelola pemerintahan desa.

“Proses harmonisasi ini penting untuk memastikan substansi Ra­perda Desa sejalan dengan regulasi terbaru. Selain itu, per­ubahan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola peme­rintahan desa yang lebih efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Yayat, Selasa (9/6/2026).

Ia mengatakan, forum harmoni­sasi juga menjadi sarana untuk menyempurnakan materi muatan Raperda agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi sekaligus tetap mem­perhatikan karakteristik dan ke­­butuhan desa di Kabupaten Tangerang.

Dalam pembahasan tersebut, tim dari Kantor Wilayah Kemen­terian Hukum Provinsi Banten memberikan sejumlah masukan terhadap substansi Raperda. Masukan tersebut diarahkan un­tuk menghasilkan produk hu­kum daerah yang memiliki ke­pastian hukum, mudah diterap­kan, dan mampu menjawab ke­butuhan penyelenggaraan pe­merintahan desa.

Hasil harmonisasi juga me­re­komendasikan agar Raperda ten­tang Desa dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tangerang.

Yayat menuturkan, revisi Perda Desa nantinya dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan peme­rintahan desa, pelaksanaan pem­bangunan, pembinaan kemasya­rakatan, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Dengan penyesuaian regulasi ini, desa-desa di Kabupaten Ta­ngerang diharapkan semakin mandiri, adaptif, dan mampu menghadapi tantangan pemba­ngunan serta peningkatan pela­yanan publik di masa mendatang,“ ucapnya.(dan)

Sumber: