Wabup Serang Minta Satpol PP Tertibkan Kopi Pangku
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, beberapa hari lalu. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang segera menertibkan keberadaan kopi pangku, tempat hiburan malam (THM), hingga warung remang-remang.
Hal itu dilakukan karena keberadaannya dinilai telah meresahkan masyarakat, mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Bahkan saat dini hari banyak laporan warga bahwa selalu ada kebisingan dari aktivitas sejumlah tempat hiburan tersebut.
Najib menegaskan, keberadaan warung kopi pangku di Kecamatan Cikande ini menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dan akan ditertibkan jika terbukti melanggar aturan dan menganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
"Wakil Bupati Serang memerintahkan Satpol PP untuk segera menertibkan warung kopi pangku jika terbukti melanggar segera ditindak, bila perlu dibongkar," katanya, Minggu (7/6).
Najib mengatakan, keberadaan warung remang-remang dan THM menjadi perhatian yang perlu dievaluasi, terhadap legalitas usaha hingga dampak yang ditimbulkan ke lingkungan sekitar.
Karena ketertiban masyarakat harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah, suasana yang aman dan tertib merupakan kebutuhan seluruh masyarakat yang harus dijaga bersama.
"Kita akan evaluasi statusnya apakah keberadaan THM dan warung remang-remang ini sudah sesuai aturan atau tidak, apakah menjaga kondusivitas masyarakat atau tidak. Jika tidak, akan ditindak berdasarkan aturan yang berlaku," ujarnya.
Najib mengaku, dirinya banyak menerima aduan berasal dari masyarakat terkait keberadaan THM, kopi pangku, warung remang-remang dan sebagainya, yang disampaikan masyarakat melalui akun media sosial (medsos) pribadinya.
Sebagai tindak lanjutnya, penertiban akan dilakukan dengan cara berkolaborasi baik dengan aparat penegak hukum, DPRD Kabupaten Serang, serta instansi terkait supaya penegakan aturan berjalan efektif.
"Para pengusaha hiburan diharapkan bisa menjaga kondusivitas lingkungan sekitarnya, dan tidak mengabaikan kenyamanan masyarakat, langkah preventif perlu dilakukan agar tidak menjadi persoalan besar di kemudian hari. Apabila masih membandel, kita akan menegakkan peraturan daerah terkait kedisiplinan dan ketertiban masyarakat, bersama APH supaya masyarakat merasa aman dan nyaman," ucapnya.
Kata Najib, semua bentuk aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, harus dibenahi sesuai aturan yang berlaku.
Sehingga Satpol PP Kabupaten Serang diminta untuk melakukan langkah pengawasan secara rutin, apabila terbukti melanggar segera ditertibkan.
"Saya sudah minta ke Satpol PP untuk segera melakukan operasi ketertiban masyarakat secara berkelanjutan. Kami berharap langkah ini, dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, aman dan nyaman," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Subur Prianto mengatakan, pengawasan terhadap warung remang-remang dan THM rutin dilakukannya. Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan ke pemilik usaha hiburan tersebut.
Sumber:


