BJB
hut bjb

Wabup Serang Minta Satpol PP Tertibkan Kopi Pangku

Wabup Serang Minta Satpol PP Tertibkan Kopi Pangku

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, beberapa hari lalu. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wakil Bupati Se­rang Muhammad Najib Hamas meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang segera mener­tibkan keberadaan kopi pangku, tem­pat hiburan malam (THM), hing­ga warung re­mang-remang.

Hal itu dilakukan karena k­e­be­­ra­daannya dinilai telah me­­re­sahkan masyarakat, meng­ganggu ketertiban dan ke­nyamanan lingkungan. Bah­kan saat dini hari banyak la­poran warga bahwa selalu ada ke­bisingan dari aktivitas sejumlah tempat hiburan tersebut.

Najib menegaskan, keber­adaan warung kopi pangku di Kecamatan Cikande ini men­­jadi perhatian khusus pe­me­rintah daerah dan akan di­ter­tibkan jika terbukti me­lang­gar aturan dan menganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

"Wakil Bupati Serang meme­rintahkan Satpol PP untuk segera menertibkan warung kopi pangku jika terbukti me­langgar segera ditindak, bila perlu dibongkar," katanya, Minggu (7/6).

Najib mengatakan, keber­adaan warung remang-remang dan THM menjadi perhatian yang perlu dievaluasi, terhadap legalitas usaha hingga dampak yang ditimbulkan ke ling­kungan sekitar.

Karena ketertiban masyarakat harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah, suasana yang aman dan tertib mer­u­pakan ke­butuhan seluruh ma­syarakat yang harus dijaga bersama.

"Kita akan evaluasi statusnya apakah keberadaan THM dan warung remang-remang ini sudah sesuai aturan atau tidak, apakah menjaga kondusivitas masyarakat atau tidak. Jika tidak, akan ditindak ber­da­sarkan aturan yang berlaku," ujarnya.

Najib mengaku, dirinya ba­nyak menerima aduan berasal dari masyarakat terkait keber­adaan THM, kopi pangku, wa­rung re­mang-remang dan sebagainya, yang disampaikan ma­syarakat melalui akun me­dia sosial (med­sos) pribadinya.

Sebagai tindak lanjutnya, pener­tiban akan dilakukan dengan cara berkolaborasi baik dengan aparat penegak hukum, DPRD Kabupaten Serang, serta instansi terkait supaya penegakan aturan berjalan efektif.

"Para pengusaha hiburan diha­rap­kan bisa menjaga kon­dusivitas lingkungan seki­tarnya, dan tidak mengabaikan ke­nyamanan ma­syarakat, lang­kah preventif perlu dila­kukan agar tidak menjadi per­soalan besar di kemudian hari. Apabila masih mem­bandel, kita akan menegakkan peraturan daerah terkait ke­disiplinan dan ketertiban ma­syarakat, bersama APH su­paya masyarakat merasa aman dan nyaman," ucapnya.

Kata Najib, semua bentuk akti­vitas usaha yang berpotensi meng­ganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, harus dibenahi sesuai aturan yang berlaku.

Sehingga Satpol PP Kabu­paten Serang diminta untuk melakukan langkah peng­awasan secara rutin, apabila terbukti melanggar segera ditertibkan.

"Saya sudah minta ke Satpol PP untuk segera melakukan operasi ketertiban masyarakat secara berkelanjutan. Kami berharap langkah ini, dapat menciptakan lingkungan ma­syarakat yang tertib, aman dan nyaman," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Subur Prian­to mengatakan, peng­awasan terhadap warung re­mang-remang dan THM rutin dilakukannya. Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan ke pemilik usaha hiburan tersebut.

Sumber: