BJB
hut bjb

Tenaga Pendidik Belum Sejahtera, DPRD Minta Perda Pendidikan Perlu Direvisi

Tenaga Pendidik Belum Sejahtera, DPRD Minta Perda Pendidikan Perlu Direvisi

REVISI: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, mengatakan regulasi daerah perlu dievaluasi.(Dok. Pribadi)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Ketua DPRD Kabupaten Tangerang mulai mempertimbangkan untuk me­revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyeleng­garaan Pendidikan agar lebih berpihak pada hak dan kesejah­teraan tenaga pendidik

Ketua DPRD Kabupaten Ta­nge­rang, Muhammad Amud, mengatakan regulasi daerah perlu dievaluasi untuk melihat sejauh mana perlindungan dan perhatian terhadap tenaga pen­didik telah diakomodasi dalam perda yang berlaku saat ini.

“Kalau memang belum ada di perda penyelenggaraan pen­didikan, tentu kita akan buatkan kajian baru agar perda itu di­evaluasi,” ujar Amud, Minggu (24/5).

Pemkab Tangerang, kata dia, memiliki keterbatasan ke­we­nangan dalam urusan ter­tentu, terutama terkait status kepe­ga­wai­an guru madrasah yang menjadi ranah pemerintah pu­sat melalui kementerian terkait.

Karena itu, Amud menilai revisi perda nantinya akan di­fo­kuskan pada aspek yang masih bisa diintervensi oleh pemerintah daerah, seperti pemberian insentif, dukungan sarana-prasarana, hingga ban­tuan hibah pendidikan.

“Mau dibuatkan regulasi se­perti apa pun, kalau itu kewe­nangan kementerian memang tidak bisa diambil alih pe­me­rintah daerah. Tapi yang bisa kita intervensi tentu akan kita dorong,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah daerah yang telah menjalankan program bantuan bagi guru madrasah melalui skema insen­tif daerah. Hal tersebut dinilai bisa menjadi referensi bagi Kabupaten Tangerang dalam menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada tenaga pen­didik.

Selain itu, Amud juga mene­kankan pentingnya transparansi dalam proses penyaluran ban­tuan pendidikan. Ia meminta proses survei dan verifikasi dilakukan secara objektif agar bantuan benar-benar tepat sasaran. “Pendekatannya harus ob­jektif. Jangan karena hubung­an emosional, tapi memang ber­dasarkan kebutuhan di la­pang­an,” tegasnya.

Revisi perda pendidikan ini diharapkan menjadi langkah awal lahirnya kebijakan yang lebih responsif terhadap kebu­tuhan tenaga pendidik di Ka­bupaten Tangerang. “Khu­sus­nya mereka yang se­lama ini belum sepenuhnya menda­pat­kan per­hatian dalam aspek kesejahtera­an maupun fasilitas pendidikan,” ucapnya. (dan)

Sumber: