BJB FEBRUARI 2026

15 Perda Belum Miliki Aturan Turunan

15 Perda Belum Miliki Aturan Turunan

Kepala Biro Hukum Setda Banten, Hadi Prawoto saat diwawancarai awak media di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (16/4). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten mencatat, hingga saat ini masih ada sekitar 15 Peraturan Daerah (Perda) yang belum memiliki aturan turunan seperti Peraturan Gubernur (Pergub). Aturan ini sangat dibutuhkan untuk menjabarkan rincian dari Perda tersebut.

Kepala Biro Hukum Setda Banten, Hadi Pra­woto, mengatakan jumlah Perda yang be­lum memiliki aturan turunan berhasil ditekan, setelah tahun lalu ada sekitar 21 Perda.

"Sekarang jumlahnya sudah turun ka­rena saya kejar. Sudah ada yang masuk li­ma atau enam Pergub, tinggal sekitar 15 lagi. Alhamdulillah sudah ada progres," katanya, Kamis (16/4).

Mengingat penyusunan atur­an turunan ini merupakan pro­gram prioritas, Hadi mene­gas­kan pihaknya akan melaku­kan langkah jemput bola. Biro Hukum akan mendatangi lang­sung Organisasi Perangkat Dae­rah (OPD) pengampu yang bertanggung jawab atas Perda terkait.

"Karena ini program prioritas saya akan ke OPD terutama OPD pengampu yang memer­lukan perda itu, saya akan tagih dan kita akan bantu," ujarnya.

Ia mengaku, proses percepat­an pembuatan aturan turunan ini mengalami kendala serius, yakni di sektor Sumber Daya Manusia (SDM) perancang. Saat ini, Pemprov Banten ha­nya memiliki lima tenaga pe­rancang yang seluruhnya ter­pusat di Biro Hukum.

"Idealnya ini kan setiap OPD masing-masing ada satu te­naga peran­cang, tapi saat ini hanya ada di Biro Hukum," ungkapnya.

Menurutnya, minimnya te­naga ahli ini berdampak pada kualitas draf yang dihasilkan. Hadi menyentil adanya praktik copy-paste dalam penyusunan aturan di masa lalu.

"Kadang dalam draft itu ada nama daerah seperti Cianjur, nah ini dapat download dari mana," tuturnya.

Maka dari itu, pihaknya me­ngusulkan adanya pe­nam­bah­an tenaga perancang ke­pada Sekretaris Daerah (Sekda). Pihaknya juga akan membuat program bimbingan teknis (bimtek) bagi tiap OPD agar mampu menyusun per­aturan perundang-undangan secara mandiri dan berkualitas.

"Setiap OPD memiliki mi­ni­mal satu tenaga perancang agar Biro Hukum tidak kewa­lahan," jelasnya. (mam)

Sumber: