diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

BPOM Temukan Takjil Berformalin dan Pewarna Tekstil

BPOM Temukan Takjil Berformalin dan Pewarna Tekstil

MENGUJI SAMPEL: Petugas Balai POM Tangerang menguji sampel jajanan takjil di pasar. Dari total 75 sampel takjil yang diperiksa, terdapat tiga sampel yang dinyatakan TMS.(Dok. BPOM Tangerang)--

TANGERANGEKSPRES.ID, CIKUPA — Berburu takjil menjadi rutinitas setiap sore bagi warga di bulan puasa. Namun siapa sangka dari bentuk dan warna jajanan takjil tersimpan bahan kimia berbahaya. Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tangerang menemukan makanan takjil yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengandung formalin dan pewarna tekstil

Salah satunya penggunaan pewarna tekstil seperti Rhodamin B dan Metanil Yellow. Ciri makanan yang mengandung pewarna ini adalah warna mencolok atau menyala, tidak merata dan warna tidak hilang walaupun di cuci.

Temuan pewarna tekstil di makanan takjil ini diungkapkan Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tangerang M. Sony Mughogir mengatakan, pengawasan pangan selama Ramadan terus dilakukan untuk memastikan keamanan konsumsi masyarakat.

Pengujian terhadap jajanan takjil masih menemukan sejumlah produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Petugas Balai POM mencatat, dari total 75 sampel takjil yang diperiksa, terdapat tiga sampel yang dinyatakan TMS. ”Temuan tersebut terdiri dari satu sampel mengandung formalin serta dua sampel lainnya menggunakan pewarna merah tekstil yang dilarang untuk bahan pangan,” jelasnya, Senin (2/3).

Lanjutnya, takjil yang terindikasi mengandung bahan berbahaya tersebut berasal dari jenis makanan kue mangkok dan mie basah. ”Dari hasil pengujian sampel takjil, ditemukan tiga produk yang tidak memenuhi syarat keamanan pangan, yakni satu mengandung formalin dan dua menggunakan pewarna tekstil,” katanya. 

Temuan tersebut diperoleh dari dua lokasi berbeda, yakni kawasan Pasar Modern City Market Panongan dan Pasar Poris Indah. Sebagai tindak lanjut, petugas langsung melakukan pembinaan kepada pedagang yang bersangkutan. Produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan diminta ditarik dari peredaran dan tidak lagi diperjualbelikan. ”Para pedagang juga diberikan edukasi terkait penggunaan bahan pangan yang aman. Kami minta  tanda tangan surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa,” jelasnya.

Senada, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi menegaskan, pemerintah daerah siap berkolaborasi dengan Balai POM untuk keamanan pangan. Terutama pemeriksaan jajanan warga di pasar tradisional maupun di pusat UMKM atau tempat jajanan takjil.  ”Kita sosialisasi dan himbauan ke pedagang bahwa makanannya jangan dijual lagi. Bersama Bala POM akan telusuri pabriknya untuk penyelidikan,” jelasnya.(sep)

Sumber: