Warga Tagih Sertifikat Tanah Wakaf Musala ke Jasa Marga
Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat dibruang Bamus, Rabu 14 Januari 2025.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — DPRD Kota Tangerang memfasilitasi adanya aduan warga Tanah Tinggi, RT 03 RW 05 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang terkait permasalahan Musala pengganti yang dibangun pihak Jasa Marga. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Badan Musyawarah, Rabu, 14 Januari 2026, Komisi I DPRD menghadirkan pihak terkait terutama pihak Jasa Marga.
Ketua Dewan Kemakmuran Musala (DKM) Al-Muwanah, Sumadi mengatakan, pihaknya menagih janji pihak Jasamarga Kunciran-Cengkareng (JKC) untuk segera memproses penerbitan kelengkapan administrasi untuk proses penerbitan Sertifikat Wakaf Musala pengganti. Sebab, hingga kini Sertifikat Wakaf tersebut belum juga diterbitkan oleh Badan Pertanyaan Nasional (BPN) melalui badan Wakaf Indonesia (BWI) atau Kantor Kementerian Agama.
”Sebenarnya ini pertemuan kedua kalinya, yang pertama pada pertengahan 2015 lalu. Kami minta DPRD memfasilitasi penyelesaian Malasah Musola kami yang kena gusur jalan tol, dalam RDP kala itu ada kesepakatan, tapi hingga kini sertifikat wakaf belum di proses juga,” ungkap Masudi saat ditemui Tangerang Ekspres, usai RDP, Rabu 14 Januari 2026.
Mas’udi menceritakan, bahwa pada tahun 2017, Musala Al Muwanah terkena gusuran pembangunan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran. Warga ditawarkan nominal uang pengganti Musala tersebut. Namun, berdasarkan hasil musyawarah pengurus DKM Musala Al Muwanah bersama warga RW 05, Kelurahan Tanah Tinggi, disepakati bahwa warga meminta pendirian Musala pengganti diatas lahan di wilayah RT 03 RW 05.
”Maksudnya kami minta Musala pengganti masih di wilayah RT 03, dengan luasnya minimal sama dengan Musala yang lama, sesuai luas yang tertuang dalam sertifikat wakaf itu,” kata Sumadi.
Berjalannya waktu, Musala pengganti baru dibangun pihak Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) pada akhir 2021 diatas lahan 140 meter. Namun, luas bangunannya hanya 90 meter.
”Musala pengganti dibangun tidak jauh dari lokasi yang lama, luas tanahnya memang sedikit lebih besar, tapi luas bangunannya hanya 90 meter, tidak sesuai dengan luas bangunan Musala yang lama yang luas bangunannya full 120 meter,” paparnya.
Berjalannya waktu, lanjut Sumadi, warga pun akhirnya tidak mempermasalahkan besaran luas bangunan Musala pengganti tersebut. Namun, DKM bersama warga meminta pihak Jasa Marga segera membuatkan sertifikat wakaf Musala tersebut.
”Data-data administrasi untuk pembuatan sertifikat wakaf sudah kami serahkan, tapi hingga kini belum juga di proses, kalau kita tagih selalu ada alasan,” ujarnya.
Sumadi menyampaikan, dalam pertemuan RDP yang digelar DPRD, pihak terkait menyatakan akan memenuhi permintaan warga.
”Pertemuan tadi semua sudah sepakat bahwa akhir tahun ini sertifikat Musola Al-Muwanah itu akan diselesaikan,” kata Sumadi.
”Semua itu memang butuh proses ya, tapi saya minta di bulan 6 tahun 2026 sertifikat wakaf itu sudah diterima DkM, kita menunggu itu, Musala ada sertifikatnya, nah yang baru pun sebagai pengganti harus lengkap administrasinya secara hukum jelas,” ujar Sumadi.
”Saya ucapkan banyak terima kasih atas kesediaan jajaran Dewan yang telah memfasilitasi kepentingan umat ini. Mudah-mudahan berjalan lancar sesuai yang dijanjikan dan harapan warga,” pungkasnya
Ketua Komisi I, Junadi menambahkan, bahwa Bahwa pihak JKC menjanjikan akan segera melakukan proses kelengkapan administrasi guna penerbitan Sertifikat Wakaf Musala Al Muwanah.
Sumber:

