BJB NOVEMBER 2025

Warga Tagih Sertifikat Tanah Wakaf Musala ke Jasa Marga

Warga Tagih Sertifikat Tanah Wakaf Musala ke Jasa Marga

Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat dibruang Bamus, Rabu 14 Januari 2025.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — DPRD Kota Tangerang memfasilitasi ada­nya aduan warga Tanah Tinggi, RT 03 RW 05 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang terkait permasalahan Musala pengganti yang dibangun pihak Jasa Marga. Dalam Rapat De­ngar Pendapat (RDP) yang di­gelar di ruang Badan Mu­sya­warah, Rabu, 14 Januari 2026, Komisi I DPRD meng­hadirkan pihak terkait terutama pihak Jasa Marga.

Ketua Dewan Kemakmuran Musala (DKM) Al-Muwanah, Sumadi mengatakan, pihaknya menagih janji pihak Jasamarga Kunciran-Cengkareng (JKC) untuk segera memproses pe­nerbitan kelengkapan admi­nistrasi untuk proses penerbitan Sertifikat Wakaf Musala peng­ganti. Sebab, hingga kini Serti­fikat Wakaf tersebut belum ju­ga diterbitkan oleh Badan Pertanyaan Nasional (BPN) melalui badan Wakaf Indonesia (BWI) atau Kantor Kementerian Agama.

”Sebenarnya ini pertemuan kedua kalinya, yang pertama pada pertengahan 2015 lalu. Kami minta DPRD memfasilitasi pe­nyelesaian Malasah Musola kami yang kena gusur jalan tol, dalam RDP kala itu ada kesepakatan, tapi hingga kini sertifikat wakaf belum di proses juga,” ungkap Masudi saat dite­mui Tangerang Ekspres, usai RDP, Rabu 14 Januari 2026.

Mas’udi menceritakan, bahwa pada tahun 2017, Musala Al Muwanah terkena gusuran pem­­bangunan Jalan Tol Ceng­kareng-Batuceper-Kunciran. Warga ditawarkan nominal uang pengganti Musala terse­but. Namun, berdasarkan hasil musyawarah pengurus DKM Musala Al Muwanah bersama warga RW 05, Kelurahan Tanah Tinggi, disepakati bahwa warga meminta pendirian Musala pengganti diatas lahan di wila­yah RT 03 RW 05.

”Maksudnya kami minta Mu­sala pengganti masih di wilayah RT 03, dengan luasnya minimal sama  dengan Musala yang la­ma, sesuai luas yang tertuang dalam sertifikat wakaf itu,” kata Sumadi.

Berjalannya waktu, Musala pengganti baru dibangun pihak Jasamarga Kunciran Ceng­ka­reng (JKC) pada akhir 2021 diatas lahan 140 meter. Namun, luas bangunannya hanya 90 meter. 

”Musala pengganti dibangun tidak jauh dari lokasi yang lama, luas tanahnya memang sedikit lebih besar, tapi luas bangunan­nya hanya 90 meter, tidak sesuai dengan luas ba­ngunan Musala yang lama yang luas bangunan­nya full 120 meter,” paparnya.

Berjalannya waktu, lanjut Su­madi, warga pun akhirnya tidak mempermasalahkan be­saran luas bangunan Musala pengganti tersebut. Namun, DKM bersama warga meminta pihak Jasa Marga segera mem­buatkan sertifikat wakaf Musala tersebut.

”Data-data administrasi untuk pembuatan sertifikat wakaf su­dah kami serahkan, tapi hing­ga kini belum juga di pro­ses, kalau kita tagih selalu ada alasan,” ujarnya.

Sumadi menyampaikan, da­lam pertemuan RDP yang di­gelar DPRD, pihak terkait me­nyatakan akan memenuhi per­mintaan warga. 

”Pertemuan tadi semua sudah sepakat bahwa akhir tahun ini sertifikat Musola Al-Muwanah itu akan diselesaikan,” kata Sumadi.

”Semua itu memang butuh proses ya, tapi saya minta di  bulan 6 tahun 2026 sertifikat wakaf itu sudah  diterima DkM, kita menunggu itu, Musala ada sertifikatnya, nah yang baru pun sebagai pengganti harus lengkap administrasinya secara hukum jelas,” ujar Sumadi.

”Saya  ucapkan banyak terima kasih atas kesediaan jajaran Dewan yang telah memfasilitasi kepentingan umat ini. Mudah-mudahan berjalan lancar sesuai yang dijanjikan dan harapan warga,” pungkasnya 

Ketua Komisi I, Junadi me­nambahkan, bahwa Bahwa pihak JKC menjanjikan akan segera melakukan proses ke­leng­kapan administrasi guna penerbitan Sertifikat Wakaf Musala Al Muwanah.

Sumber: