BJB NOVEMBER 2025

Mutasi Eselon III Pemkab Desember

Mutasi Eselon III Pemkab Desember

Pejabat eselon III Pemkab Serang melakukan asesmen dan uji kompetensi, beberapa hari lalu.--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Kepe­ga­waian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP­SDM) Kabupaten Serang menyebutkan bahwa pelak­sanaan mutasi pada jabatan eselon III Pemkab Serang akan direncanakan di Desember ini.

Namun, belum diketahui secara pasti tanggal dan hari pelaksanaannya, karena masih menunggu keputusan dari Bupati Serang Ratu Rachma­tuzakiyah.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN pada BKPSDM Kabupaten Serang Hanang Huri Handoko mengatakan, pelaksanaan mutasi pada pejabat eselon III kini masih menunggu izin keluar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepe­gawaian Negara (BKN).

Saat ini pihaknya masih mengurus perizinannya, dan kemungkinan pelaksanaannya baru bisa dilakukan Desember, namun untuk tanggal dan harinya tergantung dari Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.

"Kalau di November ini, kemungkinan tidak bisa dila­kukan rotasi mutasi, melihat waktu kayaknya mepet. Karena, kita kan masih perlu mengurus izin ke Kemendagri dan BKN, kemungkinan bulan De­sember," katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/11).

Hanang mengatakan, mutasi pejabat eselon III dipastikan sudah berdasarkan hasil asesmen dan kompetensinya yang telah dilaksanakan, dan tidak ada jual beli jabatan serta titip menitip jabatan.

Karena, pelaksanaan ases­men yang telah dilakukan lang­sung dinilai oleh tim peni­laian kinerja yang profesional.

"Kalau mutasi dan rotasi itu, kewenangannya dari tim pe­nilai kinerja, sebelum ke­mudian diusulkan ke bupati, nanti bupati yang menentukan sudah kita sampaikan. Se­hingga, insya Allah sudah sesuai dengan asesmen dan kompetensinya, berdasarkan komitmen bupati," ujarnya.

Menurut Hanang, ada sekitar 71 jabatan yang kosong, yaitu eselon II ada enam jabatan, eselon III A ada 12 jabatan, eselon III B ada 12 jabatan, dan sisanya jabatan eselon IV.

"Sampai saat ini belum ada perintah pimpinan, dan kalaupun ada kemungkinan fokus pada pengisian jabatan yang kosong, sampai saat ini di Kabupaten Serang ada sekitar 71 jabatan kosong dari eselon II, III dan IV," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Dahyani mengatakan, pelaksanaan mutasi di Pemkab Serang harus dilakukan dengan transparan, jangan ada yang titip menitip atau jual beli jabatan.

Karena jika demikian, nantinya akan menghambat kinerja pelayanan menjadi tidak sesuai, sebab pejabat yang ditempatkan tidak berdasarkan kompetensinya.

"Saya tekankan, harus sesuai dengan hasil asesmen dan kompetensinya, supaya pejabat yang ditempatkan mampu mengemban tugasnya dengan baik dan benar," katanya. (agm)

Sumber: