BJB OKTOBER 2025

DPRKP Kabupaten Serang Tangani 463 Rutilahu

DPRKP Kabupaten Serang Tangani 463 Rutilahu

Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/11). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Tahun ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang menangani sebanyak 463 unit rumah tidak layak huni (rutilahu). Rumah tersebut tersebar di semua kecamatan di Kabupaten Serang.

Ada berbagai sumber anggaran yang dikeluarkan untuk penanganan rutilahu. Dari APBN sebanyak 100 unit, APBD 221 unit, dan dari Pemprov Banten 25 unit.

Kemudian, dari Baznas Kabupaten Serang 98 unit, dana CSR BJB delapan unit, lalu CSR PT. Indah Kiat Pulp and Paper lima unit, dan dari ko­perasi BMI lima unit. Total sebanyak 463 unit.

Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana mengatakan, penanganan rutilahu untuk sumber anggarannya berbeda-beda, namun anggaran yang dikucurkan Pemkab Serang totalnya sebesar Rp6,26 miliar sebanyak 221 unit.

"Penanganan Rutilahu yang reguler 200 unit, total satu unitnya Rp25 juta keseluruhan mencapai Rp5 miliar, ditambah mendesak 21 unit yang perunitnya Rp60 juta keseluruhan Rp1,26 miliar, jadi kurang lebih 6,26 miliar yang dikucurkan oleh Pemkab Serang," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/11).

Okeu mengatakan, mayoritas dari pembangunan rutilahu ini sudah mencapai 100 persen atau tuntas, namun untuk yang penanganan mendesak rata-rata sekitar 90 persen yang ditargetkan akhir November terselesaikan.

Penanganan rutilahu yang mendesak, yaitu rutilahu hasil kunjungan Bupati Serang, terkena bencana alam, dan masyarakat miskin, yang memang harus segera secepatnya ditangani.

"Penanganan yang mendesak ini, pakai CSR dari BJB totalnya ada delapan unit, tahap satu tiga unit, tahap dua lima unit. Semuanya masih dalam pembangunan, namun akhirnya November ini kita targetkan selesai," ujarnya.

Penanganan rutilahu yang mendesak ini, kata Okeu, dianggarkan perunitnya Rp60 juta. Namun, berdasarkan hasil evaluasi masih ada yang belum tercover, seperti instalasi listrik dan septic tank maka ditambahkan Rp10 juta menjadi Rp70 juta perunitnya. (agm)

Sumber: