BJB OKTOBER 2025

Inspektorat Periksa Pengelolaan Keuangan Desa

Inspektorat Periksa Pengelolaan Keuangan Desa

Petugas Inspektorat Kabupaten Lebak melakukan kegiatan pemeriksaan di Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Selasa (3/11). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Inspektorat Ka­bupaten Lebak memeriksa pe­ngelolaan keuangan dan aset desa tahun anggaran 2024 di tiga desa di Kecamatan Pang­garangan, Kabupaten Le­bak, Selasa (4/11). Ketiga desa tersebut adalah Ciman­diri, Situregen, dan Hegar­manah. 

Rusito, Inspektur Kabupaten Lebak mengatakan, kegiatan pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian pe­ngelolaan keuangan dan aset desa dengan peraturan per­undang-undangan yang ber­laku. Serta memastikan bahwa seluruh tahapan pengelolaan mulai dari perencanaan, pelak­sanaan, penatausahaan, pela­poran hingga pertanggung­jawaban dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas. 

"Pemeriksaan yang kita laku­kan ini bukan sekadar kegiatan pengawasan, tetapi juga men­jadi sarana pembinaan dan pendampingan bagi peme­rintah desa, agar pengelolaan dana desa benar-benar ber­orientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan," katanya kepada Tangerang Ekspres di Rangkasbitung. 

Menurut dia, kegiatan ini juga menjadi bagian penting dari upaya penguatan sistem pengawasan internal dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance) dan bersih dari penyimpangan (clean government). 

"Dengan adanya pemeriksaan dan evaluasi secara berkala, diharapkan pemerintah desa semakin memahami penting­nya tertib administrasi, trans­paransi publik, dan akun­ta­bilitas pengelolaan keuangan serta aset desa," ujarnya. 

Rusito berharap langkah kecil ini menjadi pondasi besar da­lam membangun keper­­cayaan masyarakat terhadap pe­nye­lenggaraan pemerintahan yang jujur dan bertanggung jawab.

"Hasil dari pemeriksaan ini kita dorong untuk bahan eva­luasi, agar pengelolaan ke­uangan dan aset desa lebih baik lagi ke depannya, sehing­ga tidak berurusan dengan APH," ucap Rusito.

Handa, Anggota DPD Hegar­manah mendukung langkah inspektorat yang melakukan pengawasan terhadap desa­nya. 

Karena, hal ini untuk bahan evaluasi agar penge­­lolaan ADD dan DD sesuai per­untukannya. 

"Harus dilakukan pemerik­­saan, kalau perlu setiap tiga bulan sekali, sehingga pe­ngelolaan keuangan tepat sasaran dan tepat guna," tuturnya. (fad)

Sumber: